News
Beranda » Berita » Jelang Sidang Umum PBB di New York: Pengakuan terhadap Negara Palestina Meluas, Israel dan AS Menentang

Jelang Sidang Umum PBB di New York: Pengakuan terhadap Negara Palestina Meluas, Israel dan AS Menentang

Dampak serangan Israel di Gaza, Palestina/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JRMEDIA.ID — Menyusul pengumuman Inggris, Kanada, dan Australia pada Minggu (21/9/2025) yang secara resmi mengakui negara Palestina, diharapkan lebih banyak negara akan mengikuti langkah ini pada sesi ke-80 Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS).

Para pemimpin yang akan berkumpul pada Senin (22/9/2025) di New York dalam Sidang Majelis Umum PBB akan berpartisipasi dalam konferensi internasional mengenai penyelesaian damai masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara. Sesi tahun 2025 ini diperkirakan akan menyaksikan pengakuan Palestina oleh Prancis, Belgia, Luksemburg, Malta, Portugal, Andorra, dan San Marino.

Inggris, Australia, dan Kanada mengakui Palestina

Menjelang Sidang Majelis Umum PBB, Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer menyatakan dalam sebuah video bahwa momen untuk mengakui kemerdekaan Palestina telah tiba. “Jadi hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian dan solusi dua negara, saya menyatakan dengan tegas, sebagai perdana menteri negara besar ini bahwa Inggris secara resmi mengakui negara Palestina,” kata Starmer.

Australia memutuskan untuk mengakui negara Palestina setelah pertemuan Kabinet pada Agustus 2025. Dalam sebuah pernyataan yang dibagikan di platform media sosial X, PM Australia Anthony Albanese mengumumkan bahwa negaranya mengakui secara resmi kenegaraan Palestina.

Koleksi Lengkap POP MART dari Labubu Hingga Crybaby Hadir di LazMall: Mimpi Kolektor Terwujud!

Kanada juga telah bergabung dengan negara-negara ini dalam pengakuan tersebut. PM Mark Carney menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya internasional yang lebih luas untuk mempertahankan solusi dua negara.

Carney berjanji untuk bekerja sama dengan Palestina dan Israel dengan menyatakan bahwa Kanada berupaya mendukung perdamaian, pemerintahan yang demokratis, pengaturan keamanan, dan bantuan kemanusiaan di wilayah tersebut.

“Sejak 1947, kebijakan setiap Pemerintah Kanada adalah mendukung solusi dua negara demi perdamaian yang abadi di Timur Tengah,” tulis Carney di X.

Lebih banyak negara Eropa yang diharapkan mengakui Palestina

Awal bulan September ini, Pemerintah Belgia mengumumkan keputusannya setelah pertemuan kabinet luar biasa untuk membahas sanksi terhadap Israel dan pengakuan negara Palestina.

BMKG Ingatkan Warga Tetap Tenang Usai Gempa Magnitudo 7,6 yang Berpotensi Tsunami di Laut Filipina

Sementara itu, melalui percakapan telepon dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada 19 September 2025, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan niat negaranya untuk mengakui negara Palestina pada 22 September 2025.

Macron menyatakan akan melakukannya dalam lingkup rencana perdamaian. Presiden Prancis itu mengatakan bahwa ia mengingatkan Abbas tentang harapan Prancis terhadap Otoritas Palestin guna memperbarui pemerintahan dan menstabilkan negara Palestina di masa depan.

Tak hanya itu, Perdana Menteri Luksemburg Luc Frieden dan Menteri Luar Negeri Xavier Bettel juga mengumumkan di parlemen niat Luksemburg untuk mengakui Palestina. Para pejabat menyatakan bahwa langkah ini didasarkan pada prinsip solusi dua negara dan akan bertindak dalam koordinasi dengan komunitas internasional.

Pada Juli 2025, Menteri Luar Negeri Malta Christopher Cutajar mengumumkan di Majelis Umum PBB bahwa negaranya akan secara resmi mengakui Palestina selama sesi di bulan September 2025.

Pemerintah Portugal juga mengumumkan pada bulan Juli 2025 tentang memulai proses pengakuan Palestina. Menteri Luar Negeri Portugal Paulo Rangel menyatakan tidak ada hambatan dalam pengakuan itu sejauh ini.

Prof Abdul Mu’ti: Pemahaman Literasi Keuangan Sosial Syariah Harus Diperluas

Andorra menjadi salah satu dari 15 negara yang menandatangani Deklarasi New York yang menggambarkan pengakuan negara Palestina sebagai langkah fundamental dalam mewujudkan solusi dua negara.

Adapun dalam sebuah pernyataan bersama, negara-negara yang menandatangani deklarasi tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang sudah mengakui negara Palestina atau yang telah menyatakan kesiapan untuk melakukannya dan mengundang semua negara yang belum mengambil langkah ini untuk bergabung dalam seruan tersebut.

Parlemen San Marino juga mengadopsi keputusan yang bersifat pemberian nasihat pada 15 Mei 2025 yang menyerukan kepada pemerintah untuk mengakui Palestina sebelum akhir tahun 2025 ini.

Turki juga dengan tegas menegaskan kembali seruannya untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara di setiap kesempatan di platform internasional.

Palestina sambut baik Inggris, Kanada, Australia akui Negara Palestina

Menanggapi pengakuan oleh sejumlah negara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina menyambut baik dan menyerukan negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa.

Kemenlu dan Ekspatriat Palestina juga menyambut baik keputusan terbaru sejumlah negara, di antaranya Inggris, Kanada, dan Australia yang mengakui Negara Palestina dan menyebutnya sebagai keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.

Menurut Palestina, keputusan itu berakar dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Minggu (21/9/2025) malam, Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara tersebut, menegaskan kesiapan Negara Palestina dan pemerintahannya yang sah untuk mulai membangun hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan.

Kementerian menganggap pengakuan tersebut sebagai pengakuan atas hak-hak rakyat Palestina yang adil dan sah serta berkontribusi dalam melindungi solusi dua negara dari bahaya yang diakibatkan oleh kejahatan pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.

Hal itu juga memberikan momentum tambahan bagi upaya regional dan internasional yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Prancis untuk mengimplementasikan “Deklarasi New York”, dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik dan negosiasi, serta memulihkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional dalam upaya perdamaian.

Kemenlu Palestina mendesak negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya AS, untuk mengambil inisiatif dalam mengakui dan mematuhi hukum internasional dan Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Pelestina juga meminta negara-negara itu untuk berdiri di “sisi sejarah yang benar” guna memastikan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dihapuskan dan bahwa mereka diberdayakan untuk menjalankan hak atas penentuan nasib sendiri, sebagaimana halnya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Kemenlu Palestina menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuk dan manifestasiinya merupakan pendekatan yang tepat untuk mencapai ketenangan, membangun kepercayaan, dan memulihkan cakrawala politik untuk menyelesaikan konflik.

Israel menentang pengakuan Palestina dengan mencaplok Tepi Barat

Pemerintah Israel, yang merebut tanah Palestina di Tepi Barat dan meningkatkan kekerasan terhadap wilayah tersebut setelah 7 Oktober 2023, kembali menegaskan pesannya bahwa mereka dapat membalas dengan pencaplokan untuk mencegah negara-negara ini mengakui Palestina.

Pemerintah AS tidak secara terbuka menentang rencana Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan telah memperingatkan pemerintah Eropa dan negara-negara lain tentang langkah pengakuan apa pun yang mungkin mereka ambil dengan mengatakan negara-negara ini bisa menghadapi respons keras dari otoritas Netanyahu.

Pernyataan Rubio menunjukkan bahwa AS tidak akan mengambil tindakan langsung untuk mencegah potensi pencaplokan Tepi Barat oleh Israel.

Rubio mengeklaim bahwa pengakuan negara Palestina oleh negara-negara Eropa akan mempersulit tercapainya kesepakatan damai di Jalur Gaza.

Sejak deklarasi kemerdekaannya pada 15 November 1988, negara Palestina, yang berada di bawah pendudukan Israel, telah diakui oleh 147 dari 193 negara anggota PBB.

Dengan pernyataan yang diharapkan dari 10 negara ini di Majelis Umum PBB, jumlah negara yang mengakui negara Palestina diperkirakan akan meningkat menjadi 157 negara.

(Sumber: Anadolu/Antara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *