JRMEDIA.ID — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang. Sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU itu sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9/2025).
“Bukan keputusan, baru diajukan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Antara.
Bob mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Karena kita nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” jelas Bob.
Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, menurut Bob, Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya. “Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” tukas dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
(ant/end)
Komentar