Opinion
Beranda » Berita » Payment ID Berpotensi Melanggar Hak-Hak Warga Negara

Payment ID Berpotensi Melanggar Hak-Hak Warga Negara

Tulus Abadi.

Oleh Tulus Abadi *)

Belum reda kegelisahan publik terkait pemblokiran rekening dormant, kini publik kembali dibuat resah dan gelisah. Pasalnya, pemerintah via Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan Payment Id.

Dengan instrumen Payment Id ini Bank Indonesia akan mengontrol/mendeteksi seluruh lalu lintas transaksi dan pembayaran masyarakat, baik transaksi via perbankan, e-wallet, e-commerse, dan lain-lain. Berbasis instrumen Payment ID ini BI akan menelanjangi seluruh lalu lintas transaksi perbankan dan dompet digital, tersebab semua transaksi itu akan terhubung dengan NIK masing-masing individu. Alamaak.

Instrumen Payment ID berpotensi besar menabrak hak hak warga negara; baik pada konteks pelanggaran rahasia perbankan, melanggar kenyamanan dan keamanan konsumen dalam bertransaksi, dan bahkan melanggar data pribadi nasabah. Dalam hal ini BI terlalu dalam memasuki ranah privat warga negara, dan oleh karena itu berpotensi melanggar hak asasi warga negara.

Instrumen Payment ID patut diduga hanya dijadikan instrumen untuk menggenjot pendapatan pajak, namun ironisnya dengan mengorbankan hak asasi warga negara.

Jejak Panjang Sengketa Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Instrumen Payment ID juga belum menjadi comment sense kebijakan internasional. Sebab tercatat hanya 5 negara saja yang telah menerapkannya, yakni Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China.

Oleh sebab itu, sebaiknya BI jangan gegabah menerapkan instrumen Payment ID, hanya karena ingin menggali pendapatan pajak negara. Jika terkait penggalian potensi pendapatan pajak, pemerintah seharusnya bisa menyasar dari potensi pendapatan pajak dari pembayar pajak kelas kakap, baik untuk level korporasi, maupun kalangan kelas kakap individual (seperti kalangan crazy rich dll).

Bank Indonesia sebaiknya mengurungkan untuk menerapkan Payment ID tersebut. Instrumen ini hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat di sektor perbankan dan berpotensi menggerus transaksi digital. Keberlanjutan ekonomi digital pun terancam, dan klimaksnya masyarakat dan bahkan negara justru dirugikan. (*)

Agustus 2025

*) Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

Rojali, Rohana, dan Bisnis Etis di Era Digital

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *