JRMEDIA.ID — Bagi nasabah yang rekening-nya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebaiknya tidak langsung panik. Meski sementara waktu tidak bisa digunakan, PPATK memastikan bahwa dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan lenyap.
Pemblokiran ini biasanya menyasar rekening yang tergolong tidak aktif atau dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu.
Umumnya, jika tidak ada transaksi selama tiga bulan berturut-turut, rekening bisa dianggap dormant, meski hal ini tetap mengacu pada kebijakan masing-masing bank.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan. Nasabah yang rekening-nya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Lalu, bagaimana jika rekening telanjur diblokir? Bagaimana proses untuk mengaktifkannya kembali? Berikut penjelasan lengkapnya, dirangkum dari berbagai sumber.
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025), nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Dengan demikian, proses keseluruhan dapat memakan waktu hingga maksimal 20 hari kerja. Untuk mengetahui status rekening, nasabah dapat memeriksanya sendiri melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.
Langkah-langkah cara mengaktifkan rekening yang diblokir
- Mengisi formulir keberatan
- Akses tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
- Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
- Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
- Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.
Lanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung:
- Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia)
- Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
- Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
- Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
- Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
- Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.
- Verifikasi ke bank
Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Dengan membawa dokumen berikut:
- KTP elektronik
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
- Pemeriksaan dan sinkronisasi data
PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.
- Cek status rekening
Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih memerlukan bantuan, nasabah dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.
Mengapa rekening perlu digunakan secara aktif?
Rekening yang tidak dipakai dalam waktu lama berisiko dibekukan, yang tentu bisa mengganggu bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk transaksi mendesak. Oleh karena itu, sangat disarankan agar nasabah melakukan aktivitas finansial secara berkala, setidaknya setiap beberapa bulan, agar status rekening tetap aktif.
Kebijakan PPATK terkait pembekuan rekening dormant bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, seperti penipuan atau tindak kejahatan keuangan lainnya.
Jika rekening telanjur diblokir, segera lakukan permohonan aktivasi melalui formulir resmi dari PPATK dan koordinasikan prosesnya dengan pihak bank tempat rekening dibuka.
(end)
Komentar