News
Beranda » Berita » BPJS Kesehatan: Tak Ada Kebijakan Batasi Lama Rawat Inap 3 Hari Harus Pulang

BPJS Kesehatan: Tak Ada Kebijakan Batasi Lama Rawat Inap 3 Hari Harus Pulang

BPJS Kesehatan/Ilustrasi. (Foto: Kabupaten Bekasi)

JRMEDIA.ID — Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan membatasi pasien hanya dapat menjalani rawat inap selama periode tertentu di rumah sakit. Ia meminta masyarakat melapor ketika hal itu terjadi.

“Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjawab pertanyaan dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin (14/7/2025), dilansir dari Antara.

Ali Ghufron mengatakan, jika pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kasus seperti itu agar dapat melakukan pelaporan ke kanal-kanal BPJS Kesehatan yang kemudian akan melakukan pendalaman.

Laporan dan keluhan itu, lanjut Ali Ghufron, akan menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait. Terdapat potensi mulai dari peringatan dan pemutusan kontrak jika masih tidak dilakukan perbaikan.

Ali Ghufron mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi enam janji. Mulai dari pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iur biaya, hari perawatan tidak dibatasi, obat peserta harus tersedia, dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker, Presiden Prabowo dan Parpol Minta Masyarakat Tenang dan Percaya Pemerintah

“Yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontrak. Maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus,” jelas Ali Ghufron.

Menurut data BPJS Kesehatan, sampai dengan akhir 2024 peserta Program JKN sudah mencapai 278,1 juta atau 98,45 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut peserta aktif mencapai sekitar 77,3 persen.

Jumlah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat 28 persen di periode 2014-2024 dari 18.437 menjadi 23.682. Dengan mitra Rumah Sakit (RS) bertambah 88 persen dari 1.681 menjadi 3.162 RS.

(ant/end)

Dari Strongman ke Dewa—Eskalasi Kekuatan Superman & Batman dari Golden Age ke Era Modern

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *