Oleh Tulus Abadi *)
Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangguhkan Surat Edaran (SE) OJK No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dan OJK telah menyepakati rekomendasi Komisi XI DPR tersebut.
Terhadap rekomendasi Komisi XI DPR terhadap SE OJK Nomor 07/2025, berikut tanggapan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Pertama. Rekomendasi tersebut bersifat ambigu, tersebab hanya menangguhkan/menunda. Dengan kata lain, Komisi XI DPR tidak serius menyerap aspirasi publik, bahkan hanya setengah hati saja. Sebab kalau hanya menunda/menangguhkan maka suatu saat, OJK akan memberlakukan SE tersebut.
Kedua. Bahkan rekomendasi Komisi XI DPR justru akan makin menguatkan SE tersebut, dan ditingkatkan menjadi produk hukum yang lebih kuat yakni “Peraturan OJK”.
Seharusnya rekomendasi Komisi XI DPR adalah meminta OJK untuk membatalkan SE OJK No 7/2025 tersebut, dan meminta untuk tidak mengulanginya lagi dengan membuat SEOJK/POJK serupa.
Kenapa musti dibatalkan? Sebab filosofi SEOJK No.7/2025 terkandung spirit yang sesat pikir, sebab sangat melemahkan dan menjadikan konsumen asuransi produk kesehatan sebagai “kambing hitam”.
Spirit SEOJK No.7/2025 disahkan dengan alasan untuk mengurangi praktik fraud yang dilakukan konsumen, over utilitas, dan bahkan tingginya inflasi di sektor kesehatan.
Ketiga alasan itu sangat tidak adil. Misalnya, dugaan praktik fraud di sektor kesehatan pelakunya multi stakeholders, bukan hanya konsumen. Tetapi kenapa konsumen yang hanya dijadikan tertuduh, dan kemudian dibebani co-payment sebesar 10 persen?
Dugaan over utilitas oleh konsumen juga bisa dimitigasi dengan membuat prasyarat yang lebih ketat, misalnya harus disertai data riwayat kesehatan yang detail via hasil medical check up; sehingga nantinya tak akan terjadi over utilitas oleh konsumen. Jadi over utilitas bisa karena terlalu longgarnya aturan saat konsumen akan menjadi peserta asuransi kesehatan.
Dan terkait tingginya inflasi di sektor kesehatan, yang katanya mencapai 12,5 persen, itu tugas dan tanggung jawab regulator bahkan pemerintah untuk mengintervensi. Akan tapi jangan konsumen dijadikan tameng untuk menurunkan tingginya inflasi tersebut.
Pemerintah dan OJK harus mengulik dari sisi hulu hingga hilir agar tingginya inflasi di sektor kesehatan bisa diturunkan, sebagaimana inflasi secara keseluruhan. Demikian perspektif FKBI. Tabik…
1 Juli 2025
*) Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)
Komentar