Hype
Beranda » Berita » Wanita Mantan Finalis Masterchef Malaysia dan Suami Dihukum 34 Tahun Penjara Usai Bunuh ART Asal Indonesia

Wanita Mantan Finalis Masterchef Malaysia dan Suami Dihukum 34 Tahun Penjara Usai Bunuh ART Asal Indonesia

Sosok Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, Finalis MasterChef Malaysia, yang divonis 34 tahun penjara karena membunuh ART asal Indonesia (Foto: X/@xxseasighs)

JRMEDIA.ID — Mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37 tahun) dan suaminya Mohammad Ambree Yunos (44), dijatuhi hukuman penjara 34 tahun usai membunuh asisten rumah tangganya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keduanya dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia.

Pada Selasa (24/6/2025), New Straits Times melaporkan pengadilan Malaysia menghukum Etiqah dan suaminya Ambree Yunos, setelah keduanya terbukti bersalah karena menyiksa hingga tewas Nur Afiyah Daeng Damin (28). Vonis dijatuhkan atas insiden yang terjadi antara tanggal 8 Desember hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower di Penampang, Sabah.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree. Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban. “Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar,” kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sangat mengenaskan. Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya. “Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.

Indonesia Kini Bisa Akses K Manga, Platform Baca Manga Legal dari Kodansha

Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan. Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya. Pasal itu secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

(kmp/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *