News
Beranda » Berita » Kasus Korupsi CPO: Uang Rp 11,8 Triliun dari PT Wilmar Group Disita Kejaksaan Agung

Kasus Korupsi CPO: Uang Rp 11,8 Triliun dari PT Wilmar Group Disita Kejaksaan Agung

Konferensi pers penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. (Foto: Dok Puspenkum Kejakgung)

JRMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.

“Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut Sutikno, kelima terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Sutikno menambahkan, akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619,00. “Kerugian berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” ucapnya.

Sutikno merincikan, jumlah tersebut terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.

Peluncuran Resmi Program “Go Healthy with Taiwan”: Ajakan Kolaborasi Wujudkan Kesehatan Global

Kemudian, dalam perkembangannya pada tanggal 23 Mei dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” kata Sutikno.

Terhadap uang tersebut, Sutikno mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruhnya dalam rangka kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. Usai dilakukan penyitaan, lanjut dia, JPU memasukkan uang tersebut dalam tambahan memori kasasi agar keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.

“Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” jelas Sutikno.

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

Mau Beli atau Jual Emas? Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini

Adapun para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.

Di sisi lain, Wilmar International Limited buka suara terkait pernyataan Kejakgung yang menyebut uang sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya berasal dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.

Dalam keterangannya, Wilmar menyebut penempatan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau sekitar USD 729 juta sehubungan dengan proses banding di pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia. Pada awal April 2024, Kejakgung mengajukan dakwaan terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar. Kelima perusahaan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha.

Cara Mudah Batalkan Tiket Kereta Api Secara Online dan Manual di 65 Stasiun

“Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia,” bunyi keterangan tertulis Wilmar Limited, Selasa (17/6/2025).

(ant/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *